DPRD Kalimantan Timur mengadakan Rapat Paripurna Ke-5 masa sidang 2024, yang berlangsung di Gedung B (utama) Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, 17 Oktober 2024. Rapat ini memiliki agenda penting, termasuk pengesahan revisi kegiatan masa sidang I tahun 2024, serta penyampaian laporan dari kelompok kerja (pokja) yang membahas peraturan DPRD tentang tata tertib, pokja internal, dan pokja eksternal.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta Sekretaris DPRD, Norhayati Usman. Kehadiran para pimpinan DPRD ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatif dengan baik.
Dalam sambutannya, Hasanuddin menjelaskan bahwa pada Rapat Paripurna Ke-2, yang berlangsung pada 17 September 2024, DPRD Kaltim telah membentuk tiga kelompok kerja dari gabungan partai, masing-masing dengan tugas dan wewenangnya sendiri. Pembentukan pokja ini bertujuan untuk mempercepat proses pengkajian dan penyusunan peraturan yang berkaitan dengan tata tertib DPRD.
“Kelompok-kelompok kerja ini dibentuk sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dan hari ini mereka akan menyampaikan hasil kerja masing-masing,” ungkap Hasanuddin. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar anggota DPRD dalam menyusun peraturan yang efektif dan efisien.
Laporan dari masing-masing pokja disampaikan oleh Baharuddin Demmu untuk pokja tata tertib, Andi Satya Adi Syahputra untuk pokja internal, dan Salehuddin untuk pokja eksternal. Dalam laporan tersebut, mereka menyimpulkan bahwa ketiga kelompok kerja belum dapat menyampaikan laporan akhir karena masih banyak hal yang perlu dikaji lebih dalam.
“Mereka menyimpulkan bahwa ketiga kelompok kerja belum dapat menyampaikan laporan akhir karena masih banyak hal yang perlu dikaji lebih dalam. Oleh karena itu, mereka meminta perpanjangan masa kerja,” jelas Hasanuddin. Permintaan perpanjangan masa kerja ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pokja dalam memastikan bahwa setiap aspek yang dibahas dapat dipertimbangkan dengan matang sebelum diambil keputusan.
Rapat Paripurna ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses legislasi di Kalimantan Timur, di mana DPRD berupaya untuk terus meningkatkan kinerja dan transparansi dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Dengan adanya kelompok kerja yang aktif, diharapkan hasil-hasil yang dicapai dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kaltim. (adv)
Posted in Advertorial