SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna pada Senin (28/10/2024) di Gedung B Kantor DPRD Kaltim. Agenda rapat tersebut adalah penyampaian laporan akhir hasil kerja kelompok kerja (pokja) yang membahas peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) DPRD Kaltim, serta pokja internal dan eksternal.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, yang didampingi oleh Wakil Ketua III, Yenni Eviliana, dan Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman. Dalam laporannya, Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menjelaskan bahwa pembentukan Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib adalah untuk memenuhi amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 yang bertujuan meningkatkan kinerja DPRD.
Sarkowi menambahkan bahwa DPRD Kaltim sebelumnya telah memiliki Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2023. “Pokja telah melakukan pendalaman terhadap peraturan ini dan menyimpulkan perlunya perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini,” katanya.
Wakil Ketua Pokja Internal, Syarifatul Sya’diah, juga menyampaikan bahwa laporan ini adalah hasil kerja tim dalam menyusun komposisi Alat Kelengkapan Dewan dan jadwal kedewanan. “Semoga hasil kerja ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kegiatan kedewanan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam lima tahun ke depan,” harapnya.
Firnadi Ikhsan, anggota pokja eksternal, menambahkan bahwa Permendagri 86 Tahun 2017 tidak memiliki definisi yang jelas mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD. “Karena minimnya aturan ini, maka penafsiran dan praktik penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD sangat beragam antar lembaga di berbagai daerah,” jelasnya.
Ekti Imanuel menutup rapat dengan menyimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja pokja telah selesai dan sesuai dengan keputusan DPRD Kaltim. “Saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kelompok kerja DPRD yang telah bekerja dengan dedikasi dan loyalitas demi kemajuan daerah Kalimantan Timur,” kata Ekti. (Adv)
Posted in Advertorial