Masalah lubang tambang yang ditinggalkan oleh perusahaan tanpa melakukan reklamasi telah menjadi sorotan utama di Kalimantan Timur (Kaltim). Berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat, telah menyampaikan keluhan terkait dampak buruk yang ditimbulkan oleh lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbuka.
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menegaskan pentingnya agar proses reklamasi lubang tambang dapat berjalan dengan baik. Ia berpendapat bahwa pemerintah perlu menaikkan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang harus disiapkan oleh perusahaan tambang. Menurutnya, besaran dana jamrek saat ini tidak lagi sesuai dengan kondisi lapangan, terutama dalam upaya memulihkan lahan bekas tambang.
“Jamrek kita itu terlalu kecil. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan reklamasi yang sebenarnya. Harus ada regulasi yang menaikkan jamrek ini,” ungkap Samsun dalam pernyataannya kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa penghasilan yang diperoleh perusahaan tambang saat ini dapat mencapai triliunan rupiah, sementara kewajiban mereka untuk menyediakan dana jamrek hanya berkisar belasan miliar. “Katakanlah potensi penghasilan perusahaan tambang mencapai Rp50 miliar, tetapi jamrek yang disetorkan hanya Rp200 juta. Ini tentu tidak seimbang,” lanjutnya.
Samsun menekankan bahwa biaya yang diperlukan untuk memperbaiki lingkungan pasca-penambangan sangat besar, terutama dalam menutup lubang tambang, yang bisa mencapai miliaran rupiah. “Untuk menutup lubang tambang, butuh biaya yang sangat besar. Jika jamrek yang dikenakan hanya Rp200 juta, perusahaan lebih memilih untuk meninggalkan tanggung jawabnya, karena kerugian yang mereka hadapi jika harus memperbaiki lingkungan jauh lebih besar,” jelasnya.
Oleh karena itu, Samsun mendesak agar ada revisi terhadap regulasi terkait jamrek. Ia menyarankan agar nilai jamrek dinaikkan minimal 50 persen dari potensi penghasilan perusahaan tambang, sehingga dapat lebih mencerminkan biaya yang diperlukan untuk reklamasi. (adv)
Posted in Advertorial