BALIKPAPAN – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi terkait petunjuk teknis pelaksanaan reses dan penyebarluasan peraturan daerah yang berlangsung di Grand Jatra Balikpapan, pada Rabu (30/10/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh staf administrasi Sekretariat Dewan (Setwan) dan bertujuan untuk memperkuat kapasitas administratif anggota DPRD Kaltim.
Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, Gazali Rahman dari Inspektorat Daerah Prov. Kaltim dan Dewi Supriyati, Auditor Ahli Madya, memberikan materi tentang pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan reses. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan ketelitian dalam pengelolaan anggaran dan laporan kegiatan.
Sesi kedua diisi oleh Suriansyah dan Rr Dewi Pamungkasingsasi yang menjelaskan peraturan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaan kegiatan reses. Suriansyah menyampaikan, “Penting bagi staf untuk memahami peraturan ini agar dapat mendukung anggota dewan dalam menyusun laporan yang akurat dan informatif.”
Mohammad Andayani, yang mewakili Sekretaris Dewan, berharap kegiatan ini akan memperkuat kemampuan staf dalam menyusun laporan hasil kegiatan yang sesuai standar. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan anggota DPRD tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan staf administrasi dapat lebih memahami tugas dan fungsinya, sehingga dapat memberikan dukungan maksimal kepada anggota DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. (adv)
Posted in Advertorial