Anggota DPRD Kalimantan Timur, Fadly Imawan, atau yang akrab disapa Wawan, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Sabtu (9/11/2024). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta upaya pencegahannya, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang Perda yang menjadi landasan hukum dalam pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur.
Fadly Imawan mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda merupakan ancaman serius yang harus segera ditangani. Menurutnya, generasi muda adalah aset penting bagi masa depan bangsa, dan jika mereka terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, akan sangat sulit untuk memulihkan potensi yang ada. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga merusak masa depan bangsa. Oleh karena itu, pencegahan harus dimulai dari sekarang dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan,” kata Wawan.
Wawan menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan langkah strategis dalam menanggulangi peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Selain penegakan hukum yang tegas, Perda ini juga mencakup pencegahan dini, rehabilitasi bagi pengguna, serta edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya narkoba. Sosialisasi ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
“Penting bagi kita semua untuk menyadari bahwa masalah narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum saja, namun juga seluruh elemen masyarakat. Masyarakat harus ikut berperan aktif, menjadi mata dan telinga dalam memerangi peredaran narkotika,” ujar Wawan, yang juga menyatakan bahwa peran keluarga dan sekolah sangat penting dalam membentuk kesadaran anak-anak muda.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh sejumlah narasumber yang berkompeten, antara lain AKP Suradi, Kasat Narkoba Polres Paser, dan Umar Battong, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT). AKP Suradi dalam pemaparannya menjelaskan bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia mengingatkan bahwa tanpa kerjasama aktif dari masyarakat, upaya penindakan akan kurang efektif. “Masyarakat harus menjadi bagian dari sistem pengawasan. Jika ada aktivitas mencurigakan, laporkanlah kepada pihak yang berwajib,” kata Suradi.
Selain itu, Umar Battong turut memberikan wawasan tentang dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental, terutama bagi kalangan generasi muda. Ia menekankan bahwa pendidikan yang berbasis pada kesadaran akan bahaya narkoba perlu dimulai sejak dini, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga. “Generasi muda harus diberikan informasi yang benar tentang narkoba, serta dibekali dengan keterampilan untuk menanggulangi tekanan sosial yang dapat mengarah pada penyalahgunaan narkoba,” jelas Umar.
Sosialisasi ini diikuti oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) yang ikut aktif berdiskusi dan bertanya seputar langkah-langkah preventif dan rehabilitatif dalam pemberantasan narkoba. Wawan berharap, para mahasiswa ini dapat menjadi agen perubahan yang menyebarkan informasi positif kepada teman-teman mereka dan komunitas sekitar mengenai bahaya narkoba. Ia juga mengajak mereka untuk lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada generasi muda lainnya.
Sebagai penutup, Wawan mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia pendidikan, untuk bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. “Mari kita wujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba. Perda ini adalah langkah awal, tapi tanpa komitmen kita semua, hasilnya tidak akan maksimal. Oleh karena itu, mari kita dukung upaya ini dengan kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga generasi muda dan lingkungan kita,” pungkas Wawan.
Dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan masyarakat Paser dan sekitarnya semakin sadar akan peran penting mereka dalam memerangi peredaran narkoba dan dapat lebih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan serta mendukung upaya rehabilitasi bagi yang membutuhkan. Melalui kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah, Wawan yakin bahwa Kalimantan Timur bisa menjadi daerah yang lebih aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika. (Adv)
Posted in Advertorial