Armor Ingin Damai dengan Intan Nabila, Ajukan Restorative Justice

Armor Ingin Damai dengan Intan Nabila, Ajukan Restorative Justice

Jakarta, CNN Indonesia — Tersangka KDRT dan penganiayaan terhadap anak, Armor Treador bakal mengajukan upaya restorative justice atau penyelesaian perkara secara mediasi dengan pihak korban.
Pengacara Armor, Irawansyah mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran kliennya mempertimbangkan kondisi ketiga anaknya yang masih balita.

“Restorative justice kemungkinan kita ajukan, kebayang enggak sih anak Armor paling besar 4 tahun, 3 tahun dan 1 bulan. Betul-betul betul masih membutuhkan kasih sayang, biaya hidup dan segala sesuatunya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/8).

Irawansyah mengklaim kliennya juga sangat terpukul dan menyesal dengan aksi kekerasan yang sempat dilakukan. Armor, kata dia, juga menyampaikan permohonan maaf dan doa agar dapat diberikan jalan keluar terbaik dalam kasus tersebut.

“Keluarga menyampaikan pemohonan maaf kepada netizen yang telah memberikan perhatian dan atensinya. Keluarga dan Armor minta doa mudah-mudahan Armor dan keluarga beserta istrinya diberikan jalan paling baik,” katanya.

Irawansyah berharap agar peluang restorative justice tersebut dapat dilakukan lantaran kasus KDRT ini merupakan delik aduan. Menurutnya, bisa saja laporan dari Cut Intan Nabila selaku korban dapat dicabut.

“Seperti yang disampaikan Kapolres pada saat konferensi pers, Pasal 44 ayat 4 itu delik aduan. Artinya istrinya sudah melaporkan, kalau menurut saya ketika dicabut bisa dong,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat selebgram Cut Intan Nabila mengunggah rekaman video aksi KDRT terkait yang dialaminya di akun Instagramnya.

Dalam unggahan itu, terlihat Intan dan suaminya terlibat dalam cekcok. Kemudian, pelaku terlihat memukuli korban hingga tersungkur.

Korban pun sempat berteriak kesakitan, namun pukulan terus dilayangkan. Tak hanya itu, anak korban yang saat itu ada di kasur juga sempat terkena tendangan yang dilakukan oleh pelaku.

Polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Suami Intan, Armor Toreador pun berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8) malam.

Atas perbuatan itu, Polres Bogor langsung menetapkan Armor sebagai tersangka kasus KDRT dan penganiayaan terhadap anak. Ia juga langsung ditahan di Rutan Polres Bogor.

Dalam kasus ini, Armor dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait KDRT, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240816184334-12-1134029/armor-ingin-damai-dengan-intan-nabila-ajukan-restorative-justice.

Posted in

Berita Lainnya

Desain tanpa judul (4)_11zon
Desain tanpa judul (2)_11zon
Desain tanpa judul_11zon
Desain tanpa judul (1)_11zon
Desain tanpa judul (3)_11zon
Desain tanpa judul (4)_11zon
Desain tanpa judul (2)_11zon
Desain tanpa judul_11zon
Desain tanpa judul (3)_11zon

Populer Post

Arsip