Jahidin, anggota DPRD Kalimantan Timur, menyatakan bahwa beberapa warga masih menuntut pembayaran ganti rugi atas tanah yang mereka klaim telah dipakai untuk proyek jalan ring road di Jalan H Nusyirwan, Samarinda. DPRD bersama pemerintah daerah kini sedang mengupayakan penyelesaian tuntutan ini.
“Pengaduannya masih dalam proses. Warga tersebut merasa belum mendapatkan pembayaran dari pemerintah,” ungkap Jahidin, Minggu (10/11/2024).
Aspirasi warga telah diteruskan ke Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan pengecekan dokumen kepemilikan tanah, agar keabsahan klaim bisa dipastikan sebelum adanya pembayaran.
“Dinas PUPR sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini dapat selesai secepat mungkin,” jelas Jahidin.
DPRD dan Dinas PUPR juga telah berkoordinasi dengan BPN serta Kementerian Agraria guna memastikan hak-hak warga yang terdampak proyek tetap terjaga dan menemukan solusi yang sesuai.
“Kami sudah menjalin koordinasi dengan instansi terkait, bahkan hingga ke Kementerian Agraria. Kami berharap hak warga dapat terpenuhi,” ujarnya.
Jahidin memastikan bahwa selama legalitas kepemilikan warga terpenuhi dan tanpa kendala hukum, pemerintah akan segera melakukan pembayaran ganti rugi.
“Jika bukti kepemilikan sah dan tidak ada kendala hukum, pemerintah akan menindaklanjuti pembayaran ganti rugi yang menjadi hak warga,” tegasnya. (Adv)
Posted in Advertorial