Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, mengkritik kebijakan pembatasan dana aspirasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2023. Menurutnya, pembatasan ini mempersulit pemenuhan kebutuhan masyarakat, terutama terkait perbaikan infrastruktur jalan, parit, dan penerangan lampu jalan yang selama ini didanai melalui dana aspirasi anggota dewan.
Jahidin menjelaskan bahwa dalam Pergub Nomor 48 Tahun 2023, satu paket kegiatan diharuskan memiliki anggaran minimal sebesar Rp1,5 miliar. Namun, banyak usulan dari masyarakat yang hanya membutuhkan anggaran kecil, sekitar Rp150 juta hingga Rp200 juta, untuk perbaikan jalan atau parit di lingkungan mereka. “Ini menyebabkan banyak permintaan yang tidak bisa kami penuhi, karena anggaran yang ada tidak bisa dialokasikan ke proyek kecil,” jelas Jahidin dalam wawancara pada Sabtu malam (9/11/2024).
Dia menambahkan bahwa meskipun Pergub Nomor 48 sudah menurunkan batas anggaran dari Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang menetapkan Rp2,5 miliar, pembatasan ini tetap dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Kami menerima banyak permintaan untuk proyek kecil, namun tidak bisa memenuhi karena batasan anggaran yang ada,” ujarnya.
Jahidin juga menyesalkan dampak negatif yang ditimbulkan kebijakan ini terhadap hubungan antara anggota dewan dan masyarakat. “Masyarakat kecewa karena kami tidak bisa memenuhi janji yang sudah kami sampaikan selama reses. Kami dicap sebagai pembohong,” katanya.
Menanggapi hal ini, Jahidin mengatakan bahwa DPRD Kaltim sepakat untuk menolak Pergub Nomor 48 dan berencana untuk menggugat kebijakan ini jika tidak ada solusi yang ditemukan. “Kami akan berjuang untuk mengubah kebijakan ini, agar kebutuhan masyarakat bisa dipenuhi,” tegasnya. (adv)
Posted in Advertorial