Tangkapan Layar 2024-10-30 pukul 23.59.12

Muhammad Samsun: APBD Tidak Seharusnya Digunakan untuk Menutup Lubang Tambang

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, menegaskan bahwa menutup lubang tambang bekas galian batubara merupakan tanggung jawab perusahaan tambang, bukan pemerintah. Ia mengkritik penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk tujuan tersebut.

“Menutup lubang tambang bekas galian batubara bukan kewajiban pemerintah provinsi. Itu sebenarnya tanggung jawab perusahaan,” ungkap Muhammad Samsun pada Rabu (23/10/2024).

Samsun menjelaskan bahwa peran pemerintah provinsi terbatas pada pemantauan, sedangkan pengawasan lebih lanjut dilakukan oleh inspektur tambang yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia menambahkan bahwa perusahaan tambang diwajibkan oleh regulasi untuk melakukan reklamasi, yakni menutup dan menghijaukan kembali lahan bekas tambang. “Kita di daerah mendorong pemerintah (Kementerian ESDM) untuk lebih tegas kepada perusahaan agar melaksanakan kewajiban lingkungan,” kata Samsun.

Menurut Samsun, jika pengawasan oleh inspektur tambang dilakukan dengan baik, masalah lubang tambang yang terbengkalai dapat segera diatasi, karena perusahaan tambang berkewajiban untuk mereklamasi lahan bekas tambangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (adv)

Posted in

Berita Lainnya

Desain tanpa judul (4)_11zon
Desain tanpa judul (2)_11zon
Desain tanpa judul_11zon
Desain tanpa judul (1)_11zon
Desain tanpa judul (3)_11zon
Desain tanpa judul (4)_11zon
Desain tanpa judul (2)_11zon
Desain tanpa judul_11zon
Desain tanpa judul (3)_11zon

Populer Post

Arsip