Balikpapan – Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme anggota DPRD Kaltim, Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan menggelar rapat internal di Hotel Platinum Balikpapan, Rabu (20/11/2024). Ketua Pansus, HJ Jahidin, menegaskan bahwa rancangan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang transparan dan sesuai dengan nilai-nilai etika masyarakat.
“Peraturan ini adalah instrumen penting untuk memastikan bahwa DPRD Kaltim bekerja sesuai dengan norma hukum, etika, dan aspirasi masyarakat. Kami ingin memperkuat kepercayaan publik melalui aturan yang jelas dan tegas,” ujar Jahidin.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Guntur dan sejumlah anggota Pansus lainnya, seperti Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi, dan Nurhadi Saputra. Selain itu, hadir pula Tim Ahli Pansus, yaitu Muhammad Iqbal, Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi, dan Imam Fajar Sidiq.
Dalam rapat ini, Pansus menyepakati rancangan awal Kode Etik dan Tata Beracara serta menetapkan jadwal kegiatan hingga pertengahan Desember 2024. Rencana ini meliputi konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kunjungan kerja ke daerah-daerah yang sudah memiliki peraturan serupa.
“Kami ingin memastikan bahwa rancangan ini benar-benar lengkap dan sesuai standar nasional. Oleh karena itu, konsultasi dengan Kemendagri menjadi langkah penting dalam proses ini,” jelas Jahidin.
Jahidin juga menambahkan bahwa kunjungan kerja ke daerah lain bertujuan untuk mempelajari penerapan kode etik dan tata beracara yang sudah berjalan. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Kaltim dalam menyempurnakan peraturan.
“Kami perlu mempelajari langsung bagaimana daerah lain mengelola Badan Kehormatan mereka, terutama dalam menangani pelanggaran etika dan tata beracara,” tambahnya.
Pansus menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam menyusun peraturan ini. Dengan melibatkan tim ahli, peraturan yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dalam pelaksanaan kode etik dan tata beracara.
“Kami sangat mengapresiasi masukan dari tim ahli, yang akan membantu kami dalam menyusun regulasi yang tidak hanya tegas, tetapi juga fleksibel dalam menghadapi situasi di lapangan,” ujar Wakil Ketua Pansus, Guntur.
Jahidin berharap bahwa dengan disahkannya Kode Etik dan Tata Beracara ini, DPRD Kaltim dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal tata kelola kelembagaan.
“Kami ingin memastikan bahwa peraturan ini mampu menjaga kehormatan lembaga sekaligus melindungi anggota dewan dari tuduhan tak berdasar. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi pilar utama,” pungkas Jahidin. (adv)
Posted in Advertorial