Proses reklamasi bekas lahan tambang batubara di Kalimantan Timur terhambat, dan pemerintah pusat dianggap tidak tegas dalam menegakkan aturan. Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyatakan bahwa lambatnya reklamasi disebabkan oleh minimnya sanksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi. Kondisi ini membuat sejumlah lubang bekas tambang yang mencapai ratusan tetap terbengkalai dan menjadi ancaman bagi lingkungan.
“Hampir tidak ada sanksi tegas yang diterapkan kepada perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi. Inilah yang menyebabkan banyaknya lubang bekas tambang terbengkalai dan menciptakan masalah lingkungan di Kalimantan Timur,” kata Sapto pada Minggu (27/10/2024).
Sapto juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat sembarangan mengambil alih tugas reklamasi tersebut atau bahkan mengalihfungsikan lubang tambang menjadi destinasi wisata tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut Sapto, kewajiban reklamasi seharusnya dipatuhi oleh perusahaan tambang sesuai aturan yang telah disepakati.
Sapto menegaskan bahwa masyarakat Kaltim yang paling terdampak dari ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan tersebut. “Banyak perusahaan yang tidak patuh, dan ini perlu ketegasan dari pemerintah pusat dan provinsi. Jangan sampai perusahaan hanya mengambil keuntungan sementara dampaknya tak dirasakan oleh masyarakat Kaltim. Pemerintah tidak bisa hanya mengambil asas manfaat, tapi harus melindungi rakyat dan lingkungan,” tambahnya.
Sapto juga menyebutkan bahwa masih banyak lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja, membahayakan warga dan menjadi sumber pencemaran lingkungan. “Lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja bukan hanya merusak keindahan alam, tetapi juga menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat sekitar, terutama anak-anak yang bermain di area tersebut,” ujar Sapto.
Ia menilai pemerintah pusat dan daerah harus bekerja lebih keras memastikan semua peraturan dijalankan oleh perusahaan tambang. “Sudah saatnya ada tindakan nyata dari pemerintah untuk menegakkan aturan reklamasi ini, bukan sekadar retorika tanpa realisasi,” pungkasnya. (adv)
Posted in Advertorial