Samarinda, Kaltim – Warga Kelurahan Sempaja, khususnya yang tinggal di Batu Cermin dan Batu Besaung, kini menghadapi kesulitan dalam mengganti dokumen penguasaan tanah mereka dari SKPT menjadi IMTN. Tanah yang mereka garap ternyata berada dalam kawasan pengembangan transmigrasi Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, yang melibatkan wilayah Kelurahan Sempaja Utara di Samarinda.
Syukran, salah satu warga, mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah diinformasikan mengenai status lahan yang mereka kelola sebagai bagian dari kawasan transmigrasi. Karena itu, permohonan mereka untuk mengganti dokumen penguasaan tanah mereka tidak dapat diproses oleh pemerintahan kelurahan dan kecamatan.
Anggota DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin menilai masalah ini perlu segera dijelaskan agar tidak mengganggu pembangunan di Sempaja Utara. Ia menyarankan Pemkot Samarinda segera meminta klarifikasi tertulis dari BPN dan Kementerian Transmigrasi untuk memahami status kawasan transmigrasi tersebut.
“Pemerintah harus segera mengajukan permohonan agar kawasan transmigrasi ini bisa dialihkan untuk kepentingan non-transmigrasi, mengingat lahan ini sudah lama digarap untuk pertanian dan permukiman warga,” kata Fuad. (adv)
Posted in Advertorial